Sukses

KPU DKI: Surat Keterangan Pilkada DKI 2017 Bertambah 54.150

Warga yang tidak terdaftar di DPT dan hanya miliki surat keterangan, dapat menggunakan hak suaranya mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU DKI Jakarta Moch Sidik mengungkapkan ada penambahan surat keterangan pada Pilkada DKI 2017 putaran kedua ini jika dibandingkan pada putaran pertama kemarin.

"Jadi ada penambahan surat keterangan sebanyak 54.150. Surat keterangan di putaran pertamakan 84.591. Jadi totalnya itu ada 138.741 surat keterangan, ini yang dari Dukcapil," papar Sidik saat ditemui di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Sidik mengatakan, warga yang sudah terdaftar pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat menggunakan hak pilihnya dari pukul 07.00-13.00 WIB. Sedangkan yang tidak terdaftar di DPT dan hanya miliki surat keterangan, dapat menggunakan hak suaranya mulai pukul 12.00 hingga 13.00 WIB.

"Makanya kami bikin regulasi, bikin prosedur, bikin SOP, menjelang jam 12.00 itu surat suaranya harus dihitung ulang supaya ada kepastian ketika jam 12.00 dibuka untuk pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) itu, jumlah surat suaranya 50, maka jam 12.00 itu yang antre tidak boleh lebih dari 50 orang," terang dia.

Untuk itu, Sidik mengimbau kepada seluruh pihak yang ingin menggunakan hak pilihnya di Pilkada DKI 2017 putaran kedua, terlebih dahulu untuk mengecek apakah terdaftar dalam DPT atau tidak.

"Kami sampaikan, kami catat di situ agar KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) atau pun orangnya bisa mengecek secara online dengan memasukkan NIK-nya. Kita minta warga DKI untuk mengawal hak pilihnya sekarang harus sudah mereka tahu dia sebenarnya sudah masuk DPT atau tidak," tandas Sidik.

 

*Ikuti Quick Count Pilkada DKI Jakarta dari tiga lembaga survei di Liputan6.com pada Rabu 19 April 2017.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.