Sukses

Jika Berbeda dengan Real Count KPU, Lembaga Survei Diminta Legowo

Sebetulnya sah-sah saja kalau ada lembaga survei yang begitu percaya diri dengan mengatakan bahwa hasil hitung cepatnya akan akurat.

Liputan6.com, Jakarta - Ada 12 lembaga survei yang ikut 'bermain' dalam pesta demokrasi Pilpres 9 Juli lalu. 4 Lembaga survei, yakni Puskaptis, IRC, LSN, dan JSI memenangkan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Sementara 8 lembaga survei, yaitu LSI, SMRC, Indikator, RRI, Kompas, CSIS-Cyrus Network, Populi, dan Poltracking mengunggulkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK).

Direktur Sigma Said Salahudin meminta agar lembaga survei legowo bila hasil hitung cepatnya berbeda dengan hasil yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 22 Juli nanti. "Berbahaya, pernyataan tentang hasil perhitungan resmi KPU dianggap salah jika berbeda dengan hasil hitung cepat lembaga survei," imbuhnya kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (11/7/2014).

Menurut Said, sebetulnya sah-sah saja kalau ada lembaga survei yang begitu percaya diri dengan mengatakan bahwa hasil hitung cepatnya akan akurat. Apalagi kalau pernyataan itu disampaikan oleh lembaga yang memang seringkali tepat dalam menebak hasil pemilu.

"Kalau sikap lembaga yang semacam itu dikatakan takabur atau pongah, biarlah itu menjadi penilaian masing-masing masyarakat. Mereka itu kan umumnya lembaga komersial. Jadi mereka mungkin ingin meyakinkan pihak yang menjadi pengguna jasa mereka atau mungkin juga ingin membentuk citra lembaga mereka di masyarakat," jelasnya.

Sampai di posisi tersebut, pengamat politik itu melihat tidak ada persoalan. Namun, kalau suatu lembaga survei sampai berani menyatakan KPU pasti salah apabila hasil penghitungan suaranya berbeda dengan hasil hitung cepat lembaga itu, maka itu sudah sangat kelewatan. Apalagi sampai menyatakan munculnya perbedaan hasil itu pasti karena ada kecurangan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu.

"Sebagai pegiat di bidang pemilu saya tidak bisa terima kalau KPU diancam-ancam seperti itu. Itu intimidasi intelektual namanya," tutur Said.

Sebagai produk ilmu pengetahuan, lanjut Said, hitung cepat tentu harus kita akui besar manfaatnya bagi demokrasi. Tetapi kehadirannya tidak boleh sampai merusak sistem hukum pemilu. Kalau undang-undang sudah menyatakan hasil resmi pemilu adalah melalui penghitungan manual oleh KPU, maka hasil hitung manual itulah yang harus ditempatkan di atas hasil hitung cepat.

"Jadi jangan dibolak-balik, seolah hasil hitung manual harus mengikuti atau harus dicocok-cocokkan dengan hasil hitung cepat lembaga survei," ungkapnya.

"Saya peringatkan kepada lembaga survei yang hasil hitung cepatnya memenangkan Prabowo-Hatta maupun yang memenangkan Jokowi-JK agar tidak memprovokasi masyarakat dengan pernyataan-pernyataan yang menyesatkan," tandas Said. (Yus)

Baca juga:

Profil Lembaga Survei Pembuat Quick Count Pilpres 2014 (I)
Profil Lembaga Survei Pembuat Quick Count Pilpres 2014 (II)
Profil Lembaga Survei Pembuat Quick Count Pilpres 2014 (III)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini