Sukses

Uji Materi Quick Count Pemilu Dikabulkan MK

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan lembaga survei.

Liputan6.com, Jakarta Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji UU Pemilu No 8 Tahun 2012 tentang pengumuman hasil hitung cepat pada pemilu legislatif 9 April, mengabulkan permohonan lembaga survei.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (3/4/2014), pasal yang digugat yaitu pasal 247 ayat 2 dan 5 menyatakan, hasil perhitungan cepat pemilu dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara.

Namun pemohon perhimpunan survei Opini Publik Indonesia menilai hal itu melanggar hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan informasi. Selain itu juga menghilangkan semangat reformasi dalam kebebasan berekspresi dan menyuarakan pendapat.

Kini dengan dikabulkannya permohonan itu, lembaga survei dituntut obyektif dan tidak menguntungkan pihak mana pun serta dapat mempertanggungjawabkan hasil surveinya. (Yus Ariyanto)

 

 Lihat Juga:

 [VIDEO] Hatta Rajasa Kampanye di Makassar, Megawati di Bali

 [VIDEO] Sibuk Kampanye, Puluhan Anggota DPRD Serang Mangkir Rapat

 Jokowi Vs Prabowo Gairahkan Pemilu 2014

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.